Keutamaan Berqurban


Kata udhhiyah dan dhahiyah adalah nama hewan sembelihan seperti unta, sapi dan kambing yang dipotong pada hari raya nahar (qurban) dan tasyrik sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.

Dalil-dalil Qurban:
Allah telah mensyariatkan qurban sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ * إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Sesungguhnya, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)

Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:”Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba”.

Para sahabat pernah bertanya Rasulullah SAW : “Ya Rasulullah apakah yang dimaksudkan dengan Udhiyyah?”. Rasulullah Saw menjawab: “ Itulah sunnah bapamu Ibrahim.” . Para sahabat bertanya lagi : “Apakah yang kita akan perolehi daripada ibadah Udhiyyah?”. Baginda menjawab : “Tiap helai bulu (dari binatang yang dikorbankan) kamu akan mendapat satu kebaikan.” (Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
Hukum Qurban:
dari Ummu Salamah bahwa Nabi SAW telah bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah, hendaknya salah seorang diantara kalian berqurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya. (HR. Muslim) 

Sebagian ulama berpendapat bahwa Qurban itu hukumnya wajib dan yang lain menganggapnya sebagai sunnah.

Sabda Rasulullah SAW;
Daripada Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW telah bersabda : “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi tidak melakukan korban, maka janganlah dia menghampiri tempat solat kami.” (Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

Mereka yang berpandangan bahwa amalan Qurban adalah suatu amalan sunnah adalah berpatokan hadits Nabi SAW;

Aku diperintah untuk melakukan korban dan korban itu adalah sunnah bagi kamu.” (Hadis riwayat at-Tirmizi)

Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW menyatakan;
Diwajibkan ke atasku supaya berkorban dan tidak diwajibkan ke atas kamu.” (Hadis riwayat Dar al-Qutniy)

Berdasarkan hadis di atas, ibadah atau amalan korban adalah wajib ke atas diri Rasulullah SAW, akan tetapi hanya dianggap sunnah ke atas umatnya.

Terdapat satu Athar sahabat (hadis mengenai sahabat Nabi) bahawa Abu bakar dan Umar, pernah tidak melakukan ibadah korban, sehingga apabila ditanya oleh orang ramai mengenai tindakan mereka berdua itu, maka mereka berdua menyatakan bahawa mereka bertindak demikian kerana khuatir sekiranya mereka berkorban, orang ramai akan menganggapnya sebagai satu amalan wajib, sedangkan asalnya tidak diwajibkan ke atas mereka. (Hadis riwayat Al-Baihaqiy dan lain-laiannya dengan sanad yang baik)

Menurut Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi ibadah qurban ialah sunnah muakkad (sunnah yang amat dituntut) menurut kebanyakan mazhab fiqh. Dalam Mazhab Imam Abu Hanifah, amalan tersebut dianggap sebagai ibadah wajib. Wajib di sini ialah sesuatu yang lebih ringan daripada ‘fardhu’ dan lebih berta daripada sunnah. (Imam Abu Hanifah membezakan antara Fardhu dengan wajib, tidak sebagaimana imam-imam yang lain).

Hukum wajib di sini bermakna siapa yang meninggalkannya dianggap berdosa sekiranya mereka terdiri daripada golongan yang berkemampuan dan berkedudukan. Rasulullah pernah ditanya mengenai amalan qurban tersebut, lantas baginda menjawab;

“Itulah sunnah daripada bapa kamu, Ibrahim…” (Hadis riwayat At-Tirmizi dan Al-Hakim)

Sehubungan dengan itu, ibadah Qurban adlaah Sunnah Muakkadah atau wajib. Mazhab lain, selain Imam Abu Hanifah menghukumkan ‘makruh’ jika seseorang yang mempunyai kemampuan tetapi tidak melakukan ibadah korban.

Menurut Mazhab Imam As-Syafi’ie, hukumnya adalah ‘Sunnah muakkadah’ yaitu sebagai ibadah tambahan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika baginda masih hidup. Baginda dilaporkan pernah berkorban dengan dua ekor biri-biri yang besar bagi dirinya, keluarganya dan seluruh umatnya yang tidak sempat atau tidak mampu untuk berkorban.
 
Adakah Nisab Qurban?
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya.

Imam Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.

Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.

Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

Keutamaan qurban
Sebuah riwayat dari Aisyah r.a., Nabi SAW telah bersabda,

مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

"Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban. (HR. Tirmidzi)

Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda : ”Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha” (H.R. Dar Qutni).

Hewan Yang Disembelih:
Adapun hewan yang boleh diqurbankan adalah unta, sapi, dan kambing (domba). Selain tiga jenis hewan itu, tidak dibenarkan. Sebagaimana firman Allah SWT,

لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
…agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak… (QS. Al-Hajj : 34)


Hewan qurban berupa domba yang dianggap layak adalah yang berumur setengah tahun, kambing berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun, dan unta berumur lima tahun. Semua hewan itu tidak dibedakan apakah jantan atau betina, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,

نِعْمَتِ الأُضْحِيَةُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ
Hewan qurban yang paling baik adalah jadza kambing.


Menurut Imam Hanafi, jadza adalah kambing/domba yang telah berumur beberapa bulan, sedangkan menurut Imam Syafi’i jadza adalah kambing yang berumur satu tahun. Inilah yang paling shahih.


2. Riwayat dari Uqbah bin Amir, ia berkata,

 قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ أَصَابَنِى جَذَعٌ. فَقَالَ ضَحِّ بِهِ
Aku bertanya: “Ya Rasulullah, aku memiliki jadza’.” Kemudian Rasulullah menjawab, “Berqurbanlah dengannya.” (HR. Muslim)


3. Riwayat Muslim dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda,

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Janganlah kalian berqurban kecuali yang telah berumur satu tahun ke atas. Jika hal itu menyulitkanmu, maka sembelihlah yang jadza’ kambing.


Adapun hewan qurban berumur tua adalah unta yang telah berusia lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur satu tahun, dan domba yang berumur satu tahun atau enam bulan. Hewan qurban yang tua disebut juga tsaniyyah.
 
Hewan Kambing Qurban yang Dikebiri
Diperbolehkan berqurban dengan kambing yang dikebiri. Sebagaimana riwayat Ahmad dari Abu Rafi’, Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor kambing qibasy yang berwarna putih bercampur hitam dan telah dikebiri karena daging kambing itu lebih enak dan lezat.

 
Hewan yang Tidak Boleh Diqurbankan
Syarat hewan qurban adalah tidak cacat. Tidak dibolehkan berqurban dengan hewan cacat misalnya:
1. penyakit yang jelas terlihat
2. picak matanya
3. pincang sekali
4. sumsum tulangnya tidak kelihatan karena sangat kurus. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

أربعة لا تجزئ في الاضاحي: العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين ظلعها والعجفاء التي لا تنقي
Empat jenis penyakit pada hewan qurban yang tidak layak yaitu hewan yang picak dengan jelas, yang sakit dan penyakitnya terlihat jelas, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali. (HR. Tirmidzi)


5. terdapat cacat; yaitu telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Cacat tambahan selain lima hal di atas adalah hatma (rontok seluruh gigi depan), ashma (kulit tanduk mengelupas), umya (buta), taula (tidak digembalakan/liar), dan jarba (banyak kudis).



Hal-hal yang masih ditolerir adalah tak bersuara, ekornya putus, bunting, dan tidak memiliki sebagian telinga atau sebagian bokongnya. Menurut pendapat kalangan mazhab Syafi’i yang tershahih bahwa bokongnya terputus dan kantong susunya tidak ada, maka tidak memenuhi syarat, karena hilang sebagian organ tubuh yang dapat dikonsumsi. Begitu pula halnya dengan ekor yang terputus. Imam Syafi’i mengatakan, “Kami tidak menemukan hadits yang meyebutkan gigi sama sekali.”

Waktu penyembelihan Qurban
Disyaratkan bahwa hewan qurban tidak disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari Idul Adha hingga saat-saat pelaksanaan shalat Id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan pun di hari yang tiga (hari tasyriq) baik malam maupun siang. Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan qurban. Sebagaimana riwayat Al-Barra ra. dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda :


إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِى يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّىَ ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا ، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِى شَىْءٍ
Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini (hari raya idul adha) adalah shalat, kemudian kembali dan memotong qurban. Barangsiapa yang melakukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak dinilai sebagai ibadah qirban sama sekali. (HR. Bukhari)

Abu Burdah berkata, "Pada hari Nahar (Idul Adha), Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami. Beliau bersabda,


مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَوَجَّهَ قِبْلَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَلاَ يَذْبَحْ حَتَّى يُصَلِّىَ
Barangsiapa shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami serta beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha). (HR. Muslim)

Juga riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda,


مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat, sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khubtah, sungguh ibadah Idul Adha-nya sempurna dan melaksanakan sunnah kaum muslimin.

Satu Hewan Qurban untuk Satu Keluarga
Mereka yang berqurban dengan satu kambing atau domba, berarti telah dianggap memadai untuk diri dan keluarganya. Dahulu para sahabat r.a. berqurban dengan seekor domba untuknya dan keluarganya karena merupakan fardhu kifayah.

Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan bahwa Abu Ayyub berkata,


كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
Pada zaman Rasulullah, orang-orang berqurban dengan seekor domba untuknya dan untuk keluarga seisi rumahnya. Mereka memakan dan memberikan kepada orang lain agar manusia merasa senang, sehingga mereka menjadi sebagaimana yang engkau lihat.

Berserikat (Patungan) dalam Berqurban
Pelaksanaan qurban dibolehkan bergabung apabila hewan qurban itu berupa unta atau sapi. Sap dan unta berlaku untuk tujuh orang yang sama-sama bermaksud melaksanakan qurban dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Sebuah riwayat dari Jabir,


نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Kami menyembelih qurban bersama rasulullah di Hudaibiyah, seekor untuk untuk tujuh orang, begitu juga dengan sapi. (HR. Abu Dawud, dan Tirmidzi) 


Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir. Sebagaimana sabda Rasulullah,


كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Makanlah olehmu dan bagikanlah, serta simpanlah (HR. Bukhari)

Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga, dan menyimpan sepertiga. Daging qurban itu boleh dibawa ke negara lain, tetapi tidak boleh dijual walaupun kulitnya. Tidak dibolehkan memberi daging kepada tukang potong sebagai upah karena mereka berhak menerima upah lain sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk dimanfaatkannya untuk dimanfaatkannya. Menurut Abu Hanifah, mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya.

Orang yang Berqurban Menyembelih Sendiri
Jika orang yang berqurban memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan, maka disunnahkan untuk melakukan sendiri untuknya. Ia disunnahkan untuk membaca,


بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنْ فُلاَنٍ
Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, hewan qurban ini dari si fulan (nama orang yang berqurban)

Hal itu dikarenakan Rasulullah menyembelih seekor kambing qibasy dan membaca,


بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى
Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, hewan qurban ini dariku dan dari umatku yang belum berqurban (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Apabila orang yang berqurban tidak memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan, maka hendaknya ia menghadiri dan menyaksikan pada saat penyembelihannya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,


يَا فَاطِمَةُ قَوْمِى فَاشْهَدِى أُضْحِيَتَكِ فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ وَقُولِى إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا لَكَ وَلأَهْلِ بَيْتِكَ خَاصَّةً فَأَهْلُ ذَلِكَ أَنْتُمْ أَمْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً قَالَ : بَلْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً
Wahai Fatimah, bangun dan saksikanlah qurbanmu karena setiap tetes darah hewan qurban akan memohonkan ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah, "Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan untuk itu aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri kepada Allah." Seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ini untukmu dan keluargamu, atau untuk kaum muslimin secara umum?" Rasulullah menjawab, "Tidak. Bahkan untuk kaum muslimin secara umum."

Wallahu’alam bissowab

SUMBER dan lainnya

Komentar

  1. Begitu besar keutamaan qurban, memang berat tiba-tiba harus mengeluarkan uang minimal 2 juta untuk membeli minimal 1 kambing, tapi biasanya yang telah menjalankan kurban akan mendapat kelapangan di tahun-tahun berikutnya

    BalasHapus

Posting Komentar