Keutamaan dan Amalan Bulan Muharram

Termasuk Empat Bulan Haram (Suci)

Allah berfirman :


إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At-Taubah: 36)


Yang dimaksud empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan ini berurutan), dan Rajab. Pada bulan-bulan ini, masyarakat Arab dilarang berperang karena disucikannya keempat bulan tersebut. Oleh karena itu, ia juga dinamakan Syahrullah Asham شهر الله الأصم, yang artinya Bulan Allah yang Sunyi karena larangan berperang itu.


Dari Abu Bakrah radhiallahu‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (Shaih Bukhari dan Muslim)

 
Dinamakan Syahrullah atau Bulan Allah 
Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

 “Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (Shahih Muslim)


Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An Nawawi menyebutkan bahwa, “Hadits ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia untuk melaksanakan puasa sunnah.” Sementara Imam As Suyuthi menjelaskan bahwa  berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada di zaman jahiliyah. Sementara dulu, orang jahiliyah menyebut bulan Muharram ini dengan nama Shafar Awwal. Kemudian ketika Islam datanng, Allah ganti nama bulan ini dengan Al Muharram, sehingga nama bulan ini Allah sandarkan kepada dirinya (Syahrullah).


Bulan Kemenangan Nabi Musa as atas Firaun

Dari Ibnu Abbas radhiallahu‘anhuma, beliau menceritakan :

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura’. Beliau bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, sehingga Musa-pun berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Allah. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami (kaum muslimin) lebih layak menghormati Musa dari pada kalian.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. (Shahih Bukhari)


Disunnahkan Puasa Asyura

Pada hari Asyura tersebut, tanggal 10 Muharram, disunnahkan untuk melaksanakan puasa. Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘Anhu berkata: Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini hari Asyura, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka.” (HR Bukhari 2003)


Adapun keutamaan shaum tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Abu Qatadah,

صَوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ إنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَنَة َالتِيْ قَبْلَهُ

 “Dan puasa di hari ‘Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu”. (Sunan Abu Dawud)

Imam An Nawawi ketika menjelaskan hadits di atas beliau berkata: “Yang dimaksud dengan kaffarat (penebus) dosa adalah dosa-dosa kecil, akan tetapi jika orang tersebut tidak memiliki dosa-dosa kecil diharapkan dengan shaum tersebut dosa-dosa besarnya diringankan, dan jika ia pun tidak memiliki dosa-dosa besar, Allah akan mengangkat derajat orang tersebut di sisi-Nya.”


Disunnahkan Puasa Tasua untuk Berbeda dengan Yahudi

Rasulullah memerintahkan untuk berpuasa tanggal 9 Muharram untuk membedakan diri dengan orang Yahudi yang hanya melaksanakan puasa tanggal 10 Muharram.


Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: 

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari 'Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa; Para sahabat berkata, Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram). Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat.
(Shahih Muslim)


dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ
Seandainya tahun depan aku masih hidup, niscaya saya benar-benar akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram) (Shahih Muslim)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah kalian pada hari Assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Ath-Thahawy dan Baihaqy serta Ibnu Huzaimah 2095)


Puasa Sunnah tanggal 11 Muharram

Sebagian ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah puasa Asyura’.


صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما

“Puasalah hari Asyura’ dan jangan sama dengan model orang Yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Ahmad, Al Bazzar).


Hadis ini dihasankan oleh Syaikh Ahmad Syakir. Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra dengan lafadz:


صوموا قبله يوماً وبعده يوماً

“Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.”


Imam Ahmad mengatakan, “Jika awal bulan Muharram tidak jelas maka sebaiknya puasa tiga hari: (tanggal 9, 10, dan 11 Muharram), Ibnu Sirrin menjelaskan demikian. Beliau mempraktekkan hal itu agar lebih yakin untuk mendapatkan puasa tanggal 9 dan 10.”


Meluaskan Belanja pada Hari Asyura

Dari hadits Abi Said Al Khudhri Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Siapa yang meluaskan belanja kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan meluaskan atasnya belanja selama setahun.”


Oleh sebagian ulama hadits, hadits ini dilemahkan, namun sebagian lainnya mengatakan hadits ini shahih, lalu sebagian lainnya mengatakan hasan. Menurut Imam An Nawawi hal ini adalah amal yang dasar hukumnya lemah.


Yang menshahihkan di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. As Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan menjadi shahih.


Sehingga Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al Ikhtiyarat termasuk yang menganjurkan perbuatan ini di hari Asyura.


Bersedekah pada Hari Asyura

Rasulullah bersabda, “Siapa yang puasa hari Asyura, dia seperti puasa setahun. Dan siapa yang bersedekah pada hari itu, dia seperti bersedekah selama setahun.”


Pada hari itu juga disunnahkan untuk bersedekah, menurut kalangan mazhab Malik. Sedangkan menurut mazhab lainnya, tidak ada landasan dalil yang secara khusus menyebutkan hal itu dan kuat derajat haditsnya. Sebabnya adalah mereka mendhaifkan hadits tersebut di atas.


Sedangkan bersedekah dengan dasar keumuman keutamaan bulan Muharram dan keumuman sunnah shadaqah, maka hukumnya mubah.


Wallahu A'lam

Komentar