Adzan untuk Bayi yang Baru Dilahirkan

Anak merupakan karunia yang diberikan Allah SWT kepada sebuah keluarga. Namun anak juga merupakan amanah yang mesti dijaga, dirawat serta dididik oleh kedua orang tuanya. Mendidik anak sudah harus dimulai sebelum anak itu lahir kedunia, tidak hanya dilakukan setelah ia besar.

Salah satu bentuk pendidikan terhadap anak yang sering dilakukan dalam tradisi masyarakat kita adalah membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut baru saja dilahirkan. Bagaimana hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah pernah diajarkan Rasulullah SAW? Lantas kenapa kita perlu meng-adzani anak tersebut.

Para ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat seorang bayi terlahir ke dunia.

Dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61 dinyatakan bahwa adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat. Di antaranya adalah adzan di telinga anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya.
Kesunnahan ini dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’ :

عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ, رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ --سنن أبي داود
Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat. (HR Abi Dawud).

mengenai hadits di atas, berkata Imam Hakim bahwa hadits ini shahih dan memenuhi persyaratan Bukhari dan Muslim namun mereka tak menampilkannya. dan Imam Tirmidziy menjelaskan bhwa hadits ini hasan shahih. Demikian pula diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu dawud dan menshahihkannya. Demikian pula dijelaskan oleh Al Imam Assyaukani dalam kitabnya Naylul Awtar, bahwa hadits itu shahih.
 
dan dijelaskan pada arsip perpaduan ahlul hadits, bahwa hadits tsb ada yg mendhoifkan dan ada yg menshahihkan maka hukumnya hasan, boleh dijadikan hujjah. Apalagi jika diperkuat oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi, Hujjatul Islam Al Imam Assyaukaniy, Al Imam Tirmidziy, Al Imam Ahmad, dll.

Lalu tentang fadhilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya.

Sayyid Alawi menyatakan, perbuatan itu ada relevansinya untuk mengusir syaitan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagai mana yang keterangan yang ada dalam hadits.

dari Abu Hurairah ra yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :”Tidak ada seorang bayi pun dari anak Adam yang terlahir kecuali ia pasti mendapat tusukan dari setan sehingga bayi itu menangis dan menjerit karenanya, kecuali Maryam dan putranya (Nabi Isa a.s).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda : ”Jeritan bayi ketika lahir adalah karena mendapat tusukan setan.” (HR. Muslim).

Dari hadits di atas dijelaskan bahwa semua manusia, entah itu orang tuanya muslim atau tidak, ketika bayi lahir maka akan didatangi setan dan diganggu pada saat dilahirkan. Datangnya setan pada saat itu adalah untuk menancapkan tusukan ujung jarinya pada kedua mata anak Adam.

Setan Mencari Pengikut
Tujuan setan menusukkan jarinya tersebut adalah setan berharap kelak di kemudian hari, anak Adam tersebut menjadi pengikut setianya. Matanya tidak bisa “MELIHAT” dengan benar antara yang baik dan yang jahat.

Kebaikan akan tampak menjadi bayang-bayang yang samar sehingga ia akan enggan menuju ke arah kebaikan tersebut. Kejahatan akan tampak seperti kilauan cahaya yang snagat meggiurkan sehingga ia akan berlari untuk menyongsongnya.

Oleh karena itu, Rasululah SAW memberi tuntunan kepada umatnya agar terhindar dari gangguan setan pada saat bayi dilahirkan yaitu dengan di-adzani pada telinga kanannya dan diiqamatkan pada telinga kirinya.
 
Ibnu Abbas ra menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Ajarkanlah kalimat ‘Laa ilaaha Illallahu’ kepada anak-anakmu sebagai kalimat pertama yang mereka dengar.” (HR. Al-hakim).

Rasulullah SAW juga bersabda : “Barang siapa yang mendapati seorang bayi yang dilahirkan, kemudian diazankan di telinga kanannya dan diiqamatkan di telinga kirinya, maka ia tidak akan diganggu oleh Ummu Shibyan (setan yang selalu mengganggu anak kecil).” (HR. Ibn Sunny dari Hasan ibn Aki ra). Menurut Rasululah SAW, setan akan ketakutan dan berlari sejauh-jauhnya apabila mendengar suara azan

Dengan demikian jelaslah hukun dan fungsi mengumandangkan adzan dan iqamah untuk anak yang bari lahir.

Komentar