Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir

Suatu ketika Imam Abu Hanifah (150 H) sempat bertemu dan berdialog dengan Imam Muahmmad Al-Baqir (114 H), yang mana beliau adalah guru dan faqihnyaAhl Bait. (Ada yang mengatakan bahwa yang berdialog itu Zaid bin Ali Zainal-‘Abidin (122 H), yang merupakan adik dari Imam Muhammad Al-baqir).

Ketika itu Imam Abu Hanifah memang sudah dikenal sebagai salah satu dariFuqaha’ Al-‘Iraq (ahli fiqih Iraq), ada juga yang menyebutnya sebagai faqih Al-Kufah yang terkenal banyak menggunakan qiyas dalam mengistinbath sebuah hukum syariah.

Sayangnya, kabar penggunaan qiyas dan juga ra’yun (Istihsan) sering dinegatifkan oleh sebagian orang ketika itu, sehingga Imam Abu Hanifah dan beberapa ulama fiqih Iraq sering sekali dituduh sebagai ulama yang banyak meninggalkan atsar/hadits dalam menentukan sebuah hukum syariah. Padahal sejatinya tidak demikian.


Kabar itu sangat membuat Imam Muhammad al-Baqir marah, akhirnya ketika bertemu dalam salah satu perjalanan hajinya, Imam Abu Hanifah yang memang sudah tahu kebesaran dan keluasan ilmu Imam Muhammad Al-Baqir langsung mendatangi beliau dan mempekenalkan diri. Kemudian Imam Muhammad Al-Baqir bertanya:

“kamu yang bernama Nu’man bin Tsabit yang dari kufah itu? Kamu yang merubah agama kakekku (Nabi Muhammad saw) dengan qiyas?”

Imam Abu Hanifah menjawab; “Maadzallahu. Aku sama sekali tidak pernah merubah agama kakek anda wahai guru dengan qiyas! Aku menggunakan qiyas pada perkara yang memang tidak ada dalilnya dari al-quran dan sunnah serta qaol sahabiy”
Imam Abu Hanifah meneruskan: “sebagai bukti kalau aku tidak merubah agama Muhammad saw dengan qiyas, aku punya 3 pertanyaan untuk anda, tua guru! Mana yang lebih lemah, laki-laki atau wanita?”

Imam Muhammad Al-Baqir menjawab: “wanita lebih lemah dari laki-laki!”, Imam Abu Hanifah: “baik, agama kakekmu katakana bahwa untuk laki-laki itu 2 jatah (waris), dan wanita satu jatah. Dan aku pun mengatakan demikian, sama seperti kakekmu. Kalau seandainya aku menggunakan qiyas, pastilah aku katakana bahwa wanita dapat jatah 2 dan laki-laki satu, karena wanita itu lebih lemah dari laki-laki. Karena ia lemah maka pantas untuk mendapat lebih. Tapi aku tidak katakan demikian.”

Imam Abu Hanifah: “kedua, mana yang lebih afdhol, puasa atau sholat?”, Imam Muhammad Al-Baqir:“tentu sholat lebih afdhol dari puasa!”. Imam Abu Hanifah: “ya. Sholat lebih afdhol dari puasa. Agama kakekmu bilang bahwa wanita yang haidh tidak mengqadah sholatnya tapi mengqadha puasanya. Dan akupun berendapat seperti apa yang dikatakan oleh kakekmu. Kalau seandainya aku menggunakan qiyas, pastilah aku katakan wanita haidh harus mengqadah sholatnya bukan puasanya, karena sholat lebih afdhol dari puasa.”

Imam Abu Hanifah: “ketiga, mana yang lebih najis, air mani atau air kencing?”, Imam Al-Baqir: “air kencing lebih najis dari air mani.” Imam Abu Hanifah: “ya. Air kencing lebih najis daripada air mani. Agama kakekmu juga katakan bahwa cukup wudhu untuk air kencing dan harus mandi (janabah) untuk air mani. Dan akupun mengatakan demikian! Kalau seandainya aku menggunakan qiyas, pastilah aku katakana bahwa untuk air kencing mandi, dan untuk air mani cukup wudhu saja, karena air kencinglebih najis daripada air mani. Tapi aku tidak katakana begitu!”
Mendengar jawabannya itu, Imam Muhammad bin Ali langsung memeluk Imam Abu Hanifah An-Nu’man dan mencium keningnya.

Fatwa Sahabat Lebih Didahulukan dari Qiyas
Terkait kabar tentang ahli fiqih Irqa meninggalkan hadits dan beralih kepada qiyas atau ra’yu, tidak mutlak dibenarkan. Karena mereka juga menggunakan hadits, hanya saja memang kadar penggunaanqiyas jauh lebih banyak dibanding dengan hadits atau atsar. Tentu bukan karena tanpa sebab.

Banyak factor yang membuat ahli Iraq menggunakan ra’yu dalam pengambilan hukum, sebagaimana sahabat yang menjadi bibit terciptanya madrasah Al-Iraq iniyaitu Ibnu Mas’ud 932 H) dan juga Imam Ali bin Abi Thalib (40 H).

Fuqaha Al-Hijaz (Mekah dan Madinah) pun demikian, mereka dikenal sebagai madrasah fiqih yang banyak menggunakan hadits. Padahal tidak demikian, mereka juga punya kadar tertentu yang mana mereka menggunakan ra’yu sebagai media pengambilan hukum, yang hasilnya sering disebut dengan istilah maslahah. Dan ini banyak dipraktekan oleh Imam mereka sendiri, sayyidina Umar bin Khaththab (23 H).

Dan kemudian juga diteruskan oleh para 7 AHli Fiqih Madinah yang hampir kesemuanya menjadi penasehat keagamaan bagi khalifah ketika itu. Di antaranya ialah Said bin Al-Musayyib (94 H), juga ‘Ubaidillah bin Abdillah bin ‘Utbah (94 H) yang menjadi penasehat khalifah Umar bin Abdul Aziz (101 H).

Dan sejatinya agak keliru juga kalau madzhabnya Imam Abu Hanifah dikatakan sebagai pewaris madrasah Kufah/’Iraq saja, karena dalam catatan hidupnya, Imam Abu Hanifah jua mewarisi fiqihMadrasah Atsar dari Mekkah melalui ‘Atha’ bin Abi Rabah (114 H). yang mana beliau berguru langsung kepada ‘Atha’ ketika berada di Mekkah dan sempat tinggal lama, bahkan terulang setiap tahun. Karena sejarawan menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah pergi haji dalam hidupnya sebanyak 55 kali, jadi frekuensi pertemuannya pun sangat lama.

Baiknya kita tutup tulisan ini dengan perkataan Imam Hanani yang masyhur ini yang kemudian dijadikan sebagai ushul madzhabnya, bahwa Imam Abu Hanifah tidak asal berijtihad, bahkan fatwa sahabat pun menjadi dalil bagi mereka.

Di tengah majli yang dihadiri oleh para muridnya, termasuk Imam Abu Yusuf (182 H) dan Imam Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani (189 H):

“Aku mengambil (hukum) dengan kitab Allah swt (al-Quran), dan apa yang aku tidak dapati di Al-Quran, aku mengambil dari hadits-hadits Nabi saw. Kalau aku tidak menemukannya di Al-Quran dan juga tidak di hadits Nabi saw, aku mengambil dari fatwa (perkataan) para sahabat Nabi saw, aku mengambil dari mereka yang aku mau, dan aku tingalkan yang aku mau (memilih), akan tetapi aku tidak keluar dari perkataan mereka kepada selain mereka (sahabat).

Kalau dari para sahabat juga aku tidak menemukan, atau perkara ini sampai pada Ibrahim Al-Nakho’i, SUfyan Al-Tsauri, Al-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, ‘Atho, dan Said bin Al-Musayyib dan beberapa orang lain (dari kalangan tabi’in), maka aku berijtihad sebagaimana mereka berijtihad!”

Begitu juga dengan redaksi yang sama disebutkan oleh Imam Al-Mizi dalam kitabnya Tahdzib Al-Kamal(29/443). Begitu oleh Imam Ibnu Abdil Barr (463 H) dalam kitabnya Al-Intiqo’ fi Fadhoil Al-Tsalastah Al-Aimmah Al-Fuqoha’ (hal 144).

Komentar