Azan dan iqamah termasuk syiar umat Islam dan
disunnahkan mengumandangkannya ketika masuk waktu shalat. Selain itu, ulama
juga menganjurkan mengumandangkan azan beserta iqamah pada saat melakukan
perjalanan. Disunnahkan pula mengumandangkan azan dan iqamah saat anak
dilahirkan.
Tidak hanya itu, mayoritas masyarakat Indonesia
juga membudayakan mengazankan mayat ketika hendak dikubur. Setelah mayat
diletakkan di liang lahat, kain kafan dibuka, dan muka mayat ditempelkan ke
tanah sembari menghadap kiblat, salah satu dari orang yang menguburkan
mengumandangkan azan sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Ada ulama yang mengatakan, azan dan iqamah
disunnahkan ketika menguburkan mayat. Kesunnahan ini disamakan (qiyas) dengan
kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir. Akan tetapi, menyamakan hukum
mengazankan mayat dengan bayi yang baru lahir ini dianggap lemah oleh ulama
lain. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:
ويسن الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر
ولا يسن الأذان عند إنزال الميت القبر خلافا لمن قال بسنيته قياسا لخروجه من الدنيا
على دخوله فيها قال ابن حجر ورددته في شرح العباب لكن إن وافق إنزاله القبر بأذان خفف
عنه في السؤال
“Disunnahkan azan dan iqamah saat melakukan
perjalanan dan tidak disunnahkan azan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini
berbeda dengan ulama yang mensunnahkan azan karena menyamakan hukumnya dengan
mengazankan anak yang baru lahir. Ibnu
Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika
penguburan mayat disertai azan, maka mayat diringankan dalam menjawab
pertanyaan di dalam kubur”
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ulama
berbeda pendapat tentang hukum azan dan iqamah ketika menguburkan mayat. Ada
yang mengatakan sunnah dan ada yang tidak. Perbedaan ini didasarkan pada
perbedaan mereka dalam memahami hadis Nabi. Ulama yang mengatakan tidak sunnah
beragumentasi dengan tidak adanya dalil spesifik dan pasti terkait permasalahan
ini. Sementara ulama yang membolehkannya menganalogikan kasus ini dengan
kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir.
Kendati tidak ada dalil spesifik, namun perlu
diingat bahwa azan dan iqamah termasuk bagian dari dzikir. Sebagaimana
diketahui, zikir disunnahkan melafalkannya kapan pun dan di mana pun kecuali di
tempat-tempat yang dilarang, seperti saat buang hajat. Oleh sebab itu, mengazankan
mayat dibolehkan karena bagian dari zikir. Hikmahnya, sebagaimana dikutip
al-Baijuri di atas, membantu mayat dan meringankannya dalam menjawab pertanyaan
malaikat di dalam kubur. Wallahu a’lam.
Komentar
Posting Komentar