Mengangkat kedua tangan pada waktu-waktu yang telah ditentukan
dalam ibadah shalat merupakan salah satu yang disunahkan. Perbuatan ini
termasuk sunah haiah. Ada empat tempat atau posisi di mana orang yang shalat (mushalli)
disunahkan mengangkat kedua tangan setinggi kira-kira di atas kedua pundak atau
sejajar dengan telinga, seraya membuka telapak tangan dan merenggangkan jari
jarinya.
Keempat tempat tersebut adalah ketika takbiratul
ihram, saat hendak ruku', saat (beralih ke) i’tidal, dan ketika berdiri dari
tasyahhud awal. Penjelasan ini sesuai dengan keterangan Syekh Salim ibn Samir
dalam kitabnya Safinah an-Najah sebagai berikut:
يسن رفع اليدين في أربعة المواضع عند تكبيرة الإحرام وعند الركوع
وعند الاعتدال وعند القيام من التشهد الأول
"Disunahkan mengangkat kedua tangan di
dalam empat tempat. Yaitu saat takbiratul ihram, saat (hendak) rukuk, saat
(menuju) i’tidal, dan ketika berdiri (bangkit) dari tasyahhud awal."
Di dalam syarahnya, yaitu kitab Kasyifatu Sajaa karya Syekh Muhammad Nawawi al Jawi, dituturkan
tentang beberapa hikmah dari kesunahan mengangkat dua tangan tersebut. Mengutip
pendapatnya Imam Syafi'i, Syekh Nawawi mengungkapkan beberapa hikmah dari
sunahnya mengangkat dua tangan itu, antara lain pertama:
تعظيمه تعالى حيث جمع بين اعتقاد القلب ونطق اللسان المترجم عنه
وعمل الأركان
"Cara mengagungkan Allah SWT yang
diekspresikan dengan berkumpulnya antara keyakinan hati, ucapan lisan sebagai
juru ungkap dari keyakinan hati, dan perbuatan anggota badan".
Ada pula pendapat ulama yang menyatakan bahwa
hikmah sunah mengangkat dua tangan dalam shalat adalah sebagai:
الإشارة إلي رفع الحجاب بين العبد وبين ربه
"Isyarat menghilangkan penghalang antara si
hamba dengan Tuhannya."
Ada lagi pendapat lain dari hikmah mengangkat
dua tangan yang disebut Syekh Nawawi dalam kitab syarah ini yaitu sebagai
isyarat orang yang shalat untuk menyingkirkan sesuatu selain Allah dan
menghadap pada-Nya secara total dengan shalatnya. Tentang hikmah-hikmah ini
dengan redaksi bahasa yang berbeda dapat dijumpai pula misalnya dalam I'anatu Talibin.
Komentar
Posting Komentar