
Al-Minawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan
anjuran bagi seorang Muslim untuk melaksanakan shalat witir di akhir malam.
Tetapi jika menyangka bahwa tidak akan bangun pada akhir malam maka lebih baik
dikerjakan setelah shalat tarawih.
Hal ini diperkuat dengan hadits riwayat Bukhari
dan Muslim tentang anjuran untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat
malam kita.
اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِالَّليْلِ وِتْرّا
“Jadikanlah witir sebagai akhir shalat
kalian di malam hari.”
Tetapi hadits terkait witir di atas nyatanya
menimbulkan pertanyaan di benak kita. Apa benar witir itu sebagai akhir shalat
malam? Lalu bolehkah melaksanakan shalat sunah lain seperti tahajjud atau hajat
setelah melaksanakan shalat witir?
Menanggapi pertanyaan di atas, Al-Mubarakfury
dalam Tuhfatul Ahwadzi-nya
menjelaskan bahwa shalat malam itu hukumnya bukan wajib. Jadi, tidak ada
kewajiban untuk menjadikan shalat tertentu seperti witir sebagai akhirnya.
Al-Mubarakfuri menambahkan bahwa hadits di atas
bukanlah dalil kewajiban shalat witir serta kewajiban shalat witir sebagai
akhir shalat malam, tetapi anjuran untuk menjadikan shalat malam kita ganjil.
Hal ini diperkuat dengan beberapa pendapat
ulama, salah satunya Imam At-Tirmidzi ketika meriwayatkan hadits tentang
ketiadaan dua witir dalam satu malam. Ia berpendapat dengan mengutip beberapa
amaliyah sahabat sebagai berikut.
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أصْحَابِ النَّبِيِّ صلى
الله عليه و سلم وَغَيْرِهِمْ إِذَا أَوْتَرَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ نَامَ
ثُمَّ قَامَ مِنْ اَخِرِهِ أَنَّهُ يُصَلِّي مَا بَدَا لَهُ وَلَا يَنْقُضُ
وِتْرَهُ الخ
“Sebagian ahli ilmu di kalangan sahabat
Rasulullah Saw dan selainnya berpendapat bahwa jika ada seseorang yang
mengerjakan shalat witir di awal malam kemudian ia tidur dan terbangun di akhir
malam kemudian ia mengerjakan shalat setelahnya, maka hal itu tidak membatalkan
shalat witir yang telah dikerjakan.”
Sayyidina Abu Hurairah sebagaimana dikutip Al-Mubarakfury
mengatakan bahwa ia melaksanakan shalat witir sebanyak lima rakaat setelah
isya’. Jika bangun di akhir malam, ia kembali mengerjakan shalat dua rakaat.
Jika tidak terbangun, maka setidaknya ia telah berwitir setelah isya’.
Memperkuat pendapat ini, Al-Iraqi mengatakan
bahwa kebanyakan ulama berpendapat bahwa diperbolehkan shalat dua rakaat-dua
rakaat setelah witir dan hal itu juga tidak membatalkan witir yang telah
dikerjakan.
Maka dari itu, kita yang biasa shalat witir
setelah tarawih boleh saja shalat kembali di akhir malam dengan rakaat genap
seperti shalat sunah tahajud atau shalat hajat. Tidak ada larangan untuk
melaksanakan shalat sunah setelah shalat witir. Wallahu a’lam.
Komentar
Posting Komentar