Hadits dha‘if, menurut
golongan tertentu ,di anggap sesuatu yang remeh dan bahkan dianggap serta disamakan
dengn Hadis palsu, sehingga ketika seseorang menyampaikan dan menggunakan
hadits dha‘if dalam membuat dalil, maka mereka akan cepat-cepat tertawa dan
menolaknya.
Hal tersebut muncul
karena sikap fanatik, minimnya pengetahuan serta di kuasai nafsu syahwat tampil
menyelisih, lantaran menolak hadits dhaif secara mutlak adalah sangat
bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh ulama-ulama Islam (ijma’)
bahwa hadits dha‘if boleh diamalkan dalam hal fadha’ilul ‘amal
(keutamaan-keutamaan amal), mau‘idzah (nasehat) dan lain-lain. Selain itu, juga
bertentangan dengan ketetapan madzhab 4, karena Imam Abu Hanifah, Ahmad bin
Hanbal, Malik bin Anas menerima hadits mursal (salah satu jenis hadits dha‘if)
dan menerimanya dalam membuat hujjah secara mutlak tanpa syarat. Sedangkan
menurut asy-Syafi‘i hadits mursal juga boleh dijadikan hujjah jika ada hadits
mursal lain atau hadits musnad yang sama dengan isi matannya.
Klasifikasi hadits
dapat dibagi menjadi 2:
1. Maqbul, (diterima )
yaitu hadits shahih dan hasan; baik shahih li dzatih (asli shahih) atau shahih
li ghairih (hadits yang semula hasan kemudian terangkat derajatnya menjadi
shahih karena ada penguat baik berupa syahid atau mutabi‘), hasan li dzatih
(asli hasan) atau hasan li ghairih (hadits yang semula dha‘if kemudian
terangkat derajatnya menjadi hasan karena adanya penguat baik berupa syahid
atau mutabi‘). Dan hadits-hadits tersebut mutlak boleh dibuat dalil atau hujjah
tanpa ada khilaf.
2. Mardud (ditolak)
yaitu hadits-hadits dha‘if termasuk hadits mursal.
Sedangkan dalam sisi
mengambil hujjah dari hadits dha‘if, ulama masih berselisih pendapat:
1. Tidak bisa
diamalkan mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh al-Hafizh Ibnul ‘Arabi dan
kemudian diikuti al-Albani dan pengikut-pengikutnya.
2. Bisa diamalkan
mutlak, pendapat sebagian kecil ulama .
Imam Ahmad bin Hanbal
mengatakan: “Boleh mengamalkan hadits dha‘if jika dalam satu masalah tidak ada
hadits lain dan tidak ada hadits yang menentangnya.” Pendapat ini juga
disetujui Abu Dawud. Lihat Madza fi Sya‘ban hlm. 77 dan Hasyiyah al-Fath
al-Mubin Ibni Hajar karya Hasan bin Ali hlm. 95.
3. Di-tafshil, jika
berkaitan dengan akidah, tafsir dan hukum (halal atau haram), maka tidak boleh
, kecuali hadits dha’if tersebut diterima para ulama (baik dalam fatwa dan
pengamalan) , maka diperbolehkan mengambil hujjah dari hadits dha’if tersebut.
An-Nawawi dalam
al-Adzkar mengatakan: “Kecuali untuk berhati-hati seperti ketika ada hadits
dha‘if yang berbicara tentang makruhnya jual beli atau nikah, maka dianjurkan
untuk menghindarinya meski tidak wajib. Lihat al-Adzkar hlm. 8.
Seperti hadits ”Setiap
hutang yang menarik manfaat adalah riba". Hadits ini dinilai mayoritas
ulama (selain al-Ghazali dan Imam al-Haramain) adalah hadits dha‘if dan
semestinya tidak boleh dibuat hujjah dalam hal keharaman hutang yang menerik
keuntungan. Namun, karena adanya ma‘na (pendapat) yang sama dari shahabat, maka
hadits ini dapat dibuat hujjah. Lihat I‘anah ath-Thalibin 3/65.
dan Jika berkaitan
dengan fadha’ilul ’amal (keutamaan-keutamaan amal), manaqib (cerita), targhib
dan tarhib (untuk motifasi menggembirakan atau menakut-nakuti dalam amal) dan
mau’izhah (nasehat), maka menurut mayoritas ulama (Ahlussunnah wal Jama’ah)
boleh diamalkan bahkan sunnah dengan syarat-syarat:
1. Tidak dha‘if sekali
2. Niat berhati-hati
dalam mengamalkan
3. Masuk kaidah secara
umum yang bisa diamalkan .
(Lihat al-Adzkar
an-Nawawi hlm. 7-8 dan al-Fath al-Mubin dan hasyiyah Hasan bin Ali
al-Muddabighi hlm. 95)
Sedangkan hadits yang
dha‘if sekali jika mempunyai banyak riwayat dan saling menguatkan antara satu
dengan yang lain juga bisa dibuat hujjah (dalam fadha’ilul ‘amal), begitu
menurut al-‘Allamah ar-Ramli .
( Lihat dalam Madza fi
Sya'ban karya Sayyid Muhammad hlm. 79.)
Ibnu Shalah mengutip
dari al-Hafizh Ibnul ‘Arabi al-Maliki, bahwa tidak boleh mengamalkan hadits
dha‘if secara mutlak (baik dalam hukum halal-haram maupun fadha’ilul ‘amal).
Namun, pendapat tersebut ditolak ulama lain, di antaranya adalah Sayyid Alawi
al-Maliki. Beliau mengatakan: “Mengherankan sekali pendapat yang dinyatakan
oleh al-Hafizh Ibnul ‘Arabi tersebut, karena sesungguhnya mengamalkan hadits
dha‘if adalah untuk memperoleh keutamaan dengan adanya tanda dha‘if dan tanpa
menimbulkan mafsadah (kerusakan). Lagi pula, mungkin maksud dari Ibnul ‘Arabi
tersebut adalah hadits yang sangat dha‘if sehingga dianggap gugur dari derajat
untuk dibuat hujjah atau sekadar I‘tibar sekalipun.”
( Pendapat Sayyid
Alawi tersebut ditulis dalam kitab al-Manhal Lathif fi Ahkam al-Hadits
adh-Dha‘if dan dinukil Sayyid Muhammad dalam Madza fi Sya'ban hlm. 80. Pendapat
tersebut dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam mukaddimah al-Fath al-Mubin
syarah Arba‘in Nawawiyyah beserta hasyiyah Hasan bin Ali. )
Sayyid Muhammad ‘Alawi
mengatakan bahwa mengamalkan hadits dha‘if dalam fadha’ilul ‘amal adalah mujma‘
‘alaih (konsensus ulama) seperti yang dituturkan an-Nawawi dalam
kitab-kitabnya, Ahmad bin Hanbal, Ibnul Mubarak, Sufyan at-Tsauri, Sufyan bin
‘Uyainah, al-Anbari dan lain-lain . Keterangan senada, bahwa mengamalkan hadits
dha‘if adalah mujma’ ‘alaih, adalah apa yang disampaikan oleh al-Allamah Ibnu
Hajar al- Haitami dalam al-Fath al-Mubin dan al-Fatawi al-Kubra bab puasa.
Di antara ulama yang
menyetujui boleh mengamalkan hadits dha‘if adalah al-Hafizh al-‘Iraqi,
al-Hafizh Ibnu Hajar, Zakariyya al-Anshari, as-Suyuthi, al-Laknawi dan
lain-lain . ( Al-Manhal Lathif Ushul al-Hadits asy-Syarif hlm. 52-53.)
Dari keterangan di
atas, memilih pendapat pertama berarti menyelisih mayoritas Ahlussunah wal
Jama‘ah bahkan ijma’ ulama. Oleh sebab itu, memilih pendapat pertama dan
menganggap yang paling benar (artinya pendapat yang kedua dan ketiga adalah
salah) seperti yang dipilih ulama-ulama Wahhabi -Nashiruddin al-Albani dan
sefaham dengannya- adalah bentuk ketidakjujuran dalam memilih pendapat ulama.
Apalagi jika sampai melakukan penghinaan atau menilai jahil (bodoh) orang-orang
yang tidak sependapat dengan dirinya, yakni memilih pendapat mayoritas ulama
(pendapat ketiga). Karena hal itu semakin menunjukkan ekstrimisme dalam
menjalankan syariat Allah dan semakin jauh dari perilaku yang diajarkan oleh
Rasulallah dan shahabat-shahabatnya. So berdalil dengn Hadist Dho`if sesuai
dengn syrat2 diatas jelas jelas sependapat dengan mayoritas Ulama....kenapa
mesti minder?
aslamu alaikum wr wb... bismillahirrahamaninrahim... senang sekali saya bisa menulis
BalasHapusdan berbagi kepada teman2 melalui tempat ini,
sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga
dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki,
namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang,
hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yang saya punya,
akhirnya saya menanggung hutang ke pelanggan-pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 600 juta ,
saya sudah stress dan hampir bunuh diri anak saya 3 orang masih sekolah di smp / sma dan juga anak sememtarah kuliah,tapi suami saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anaka-naknya ditengah tagihan hutang yang menumpuk,
demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue,
ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman
dan bercerita kepadanya, alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya.
dulu katanya dia juga seperti saya setelah bergabung dengan PROGRAM HIBAH DANA GAIB hidupnya kembali sukses,
awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu hari saya berpikir
dan melihat langsung hasilnya, `
saya akhirnya bergabung dan mengunjungi website www.danagaib.xtgem.com
semua petunjuk K.H. JAYA saya ikuti dan hanya 2 hari astagfirullahallazim,
alhamdulilah demi allah dan anak saya,
akhirnya 5m yang saya mohonkan benar benar ada di tangan saya,
semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha,
kini saya kembali sukses terimaksih K.H. JAYA saya tidak akan melupakan jasa aki.
jika teman teman berminat, yakin dan percaya insya allah,
saya sudah buktikan demi allah silahkan kunjungi webiste
KLIK DISINI
atau
Buka disini